Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan sidang perdana tersangka kasus tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) Helena Lim bakal digelar hari ini, Rabu (21/8/2024).
Sidang perdana rekanan Harvey Moeis itu tah teregister dengan nomor : Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan bahwa Helena akan menjalankan didakwa dalam persidangan kali ini.
"Rabu 21 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda persidangan pertama yaitu pembacaan dakwaan [Helena]," ujarnya dalam keterangan, dikutip Rabu (21/8/2024).
Sebagai informasi, Helena ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Selasa (26/3/2024) malam. Berdasarkan perannya, Helena diduga membantu mengelola penyewaan proses peleburan timah ilegal melalui perusahaan PT PT Quantum Skyline Exchange.
Selaku manager PT QSE, Helena memberikan sarana dan prasarana peleburan ilegal itu dilakukan dengan dalih penyaluran program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.
Baca Juga
Adapun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana eks Kadis ESDM Rabu (31/7/2024) di PN Tipikor, Harvey dan Helena diduga terima uang Rp420 miliar.
"Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420.000.000.000," ujar JPU di PN Tipikor.